
PROFIL KSP SARANA BHAKTI
ARTI NAMA \"KOPERASI SARANA BHAKTI\"
Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu Suatu Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sarana yang artinya :
Tempat atau alat yg dapat dipergunakan untuk membuat sesuatu atau meraih sesuatu.
Bhakti yang artinya :
Mengabdi dan untuk melayani sesama manusia khususnya yg masuk menjadi Anggota atau bergabung di Koperasi “Sarana Bhakti” dan masyarakat pada umumnya.