PROFIL KSP SARANA BHAKTI
Bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional yang ke-28 yaitu tanggal 12 Juli 1975, Pemrakarsa/pencetus ide tentang masyarakat kecil terutama pedagang kecil di lingkungan Pasar Peterongan yg membutuhkan modal, mengadakan rapat bersama 36 orang pedagang Membentuk suatu perkumpulan yaitu Badan Usaha yang berbentuk Koperasi, dan bernama Koperasi Serba Usaha pedagang Pasar yang disingkat Koperasi "Sarana Bhakti", Dengan Nomor Badan Hukum 8897/BH/VI Pada tanggal 1 Desember 1975.
ARTI NAMA "KOPERASI SARANA BHAKTI"
Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1972 tentang Perkoperasian yaitu Suatu Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sarana yang artinya :
Tempat atau alat yg dapat dipergunakan untuk membuat sesuatu atau meraih sesuatu.
Bhakti yang artinya :
Mengabdi dan untuk melayani sesama manusia khususnya yg masuk menjadi Anggota atau bergabung di Koperasi “Sarana Bhakti” dan masyarakat pada umumnya.