Sejarah KSP Sarana Bhakti

Bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional yang ke-28 yaitu tanggal 12 Juli 1975, Pemrakarsa/pencetus ide tentang masyarakat kecil terutama pedagang kecil di lingkungan Pasar Peterongan yg membutuhkan modal, mengadakan rapat bersama 36 orang pedagang Membentuk suatu perkumpulan yaitu Badan Usaha yang berbentuk Koperasi, dan bernama Koperasi Serba Usaha pedagang Pasar yang disingkat Koperasi \"Sarana Bhakti\", Dengan Nomor Badan Hukum 8897/BH/VI Pada tanggal 1 Desember 1975.

ARTI NAMA "KOPERASI SARANA BHAKTI"

Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu Suatu Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sarana  yang artinya :    
Tempat atau alat yg dapat dipergunakan untuk membuat sesuatu atau meraih sesuatu.

Bhakti  yang artinya :    
Mengabdi dan untuk melayani sesama manusia khususnya yg masuk menjadi Anggota atau bergabung di Koperasi “Sarana Bhakti” dan masyarakat pada umumnya.

Sejarah KSP Sarana Bhakti
Sejarah Lanjutan

Perjalanan & Perkembangan

Seiring berjalannya waktu, KSP Sarana Bhakti terus tumbuh menjadi koperasi yang modern, adaptif, dan tetap berpegang pada nilai kebersamaan serta kesejahteraan anggota.

Melalui inovasi dan pelayanan, koperasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung ekonomi masyarakat di berbagai sektor usaha.